banner 920x90

Audit Sudah Ada, Lontara Desak Penetapan Tersangka Kasus BPNT sulsel

  • Share

MAKASSAR, Newstime.id – Untuk kesekian kalinya, massa Lingkar Koalisi Antar Pemuda (Lontara) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mendemo Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) mendesak penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Sulsel.

Syarif, Kordinator aksi massa Lontara Sulsel mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merugikan negara dan sangat menyengsarakan rakyat.

Kaitannya dengan kasus BPNT, kata dia, dalam penyalurannya diduga terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan beberapa pihak diantaranya pejabat di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) hingga keterlibatan oknum anggota komisi VIII DPR RI.

“Ini merupakan bentuk koruptif yang tidak dapat ditolerir dan harus diusut tuntas oleh penegak hukum. Apalagi program bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarkat di saat masa-masa sulit bertahan hidup tepatnya sedang menghadapi masa pandemi Covid-19,” jelas Syarif dalam orasinya di depan Mapolda Sulsel, Senin 21 November 2022.

Ia berharap Polda Sulsel segera menuntaskan kasus yang telah lama mangkrak ditangani tersebut dan segera memberikan kepastian hukum yakni mengumumkan segera para tersangkanya.

Tak hanya itu, ia turut mendesak Polda Sulsel untuk mendalami peran dan keterlibatan Sekprov Sulsel dan oknum anggota Komisi VIII DPR RI inisial SN serta para Kordinator Daerah (Korda) Kabupaten/Kota.

“Kami mendesak Kapolda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap penuntasan kasus korupsi BPNT yang mandek ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Sulsel ini,” terang Syarif.

Selain itu, Lontara turut agar Polda Sulsel tidak tebang pilih dan mengusut semua keterlibatan pihak- pihak yang yang bermain dalam proyek pengadaan program Bansos BPNT Sulsel di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel dan segera membentuk Satgas Khusus dalam penuntasan kasus korupsi Bansos BPNT tersebut sebagai bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Sulsel.

Baca Juga  Komisi V DPR Soroti Lambatnya Penanganan Irigasi Tertimbun Longsor di Soppeng

“Mengumumkan setiap perkembangan ke publik penting sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” tutur Syarif.

“Dan terlahir kami juga mendesak agar Gubernur Provinsi Sulsel untuk segera mencopot jabatan ASN lingkup pemprov sulsel yang terlibat dalam pengaturan proyek bantuan sosial (Bansos) BPNT yang dimaksud,” Syarif menandaskan.

Audit BPK Sudah Ada

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi menemui massa aksi Lontara Sulsel saat berdemo di depan Mapolda Sulsel, Senin 21 November 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang menemui massa aksi Lontara di depan Mapolda Sulsel mengatakan, hasil audit BPK RI keterkaitan dengan kasus BPNT tersebut sudah ada ditangan penyidik dan saat ini sementara menunggu jadwal gelar perkara sebagai tindak lanjut dari hasil audit BPK RI yang sudah ada.

“Audit sudah ada, kita tinggal mau gelar perkara,” singkat Helmi.

Diketahui, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulsel bergulir, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan saksi diantaranya sempat dikabarkan turut memeriksa Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani.

Tak hanya itu, dalam tahap penyidikan kasus skandal korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat yang mana jika dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, ditemukan nilai yang cukup besar.

Bahkan dalam penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel yang dimaksud yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar, turut ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu kabarnya juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya akan masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

Baca Juga  Korban Pohon Tumbang Sungai Lariang Makassar Jadi 5 Orang, 1 Masih Terjebak

Atas perbuatan tersebut, diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Menurut perkiraan penyidik, tiap kabupaten ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saat itu. (*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *