banner 920x90

Pengangkatan Gubernur Definitif Harus Lewati Dua Tahapan Paripurna

  • Share

MAKASSAR,Newstime.id – Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak melakukan banding atas putusan pengadilan.

Sehingga, ini bisa menjadi dasar untuk segera mengangkat Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi pejabat definitif.

Namun pengangkatan Plt Gubernur menjadi pejabat definitif itu tidak semudah yang dibayangkan. pengangkatan Plt Gubernur menjadi pejabat definitif ternyata harus melalui tahapan duakali rapat paripurna di DPRD Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan wakil ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah saat ditemui di kantornya, Rabu (8/12/2021). “Pengangkatan Plt Gubernur menjadi gubernur sefinitif itu harus melalui rapat paripurna DPRD,” ungkap Ni’matullah.

“Putusan paripurna itu ada dua, pemberhenrian gubernur dan pwngangkatan Plt Gubernur jadi definitif. Ini kita mau rapat soal itu,” lanjut dia.

Ulla sapaan akrab Ni’matullah menjelaskan, sementara untuk pengangkatan jabatan wakil Gubernur juga harus melewati rapat paripurna.

“Soal wakilnya nanti, Gubernur definitif mengusulkan 2 atau 3 nama sesuai putusan partai pengusung kemudian kita gelar paripurna untuk memilih,” jelasnya.

Ia menegaskan, hal tersebut diatur dalam Undang Undang nomor 23 dan permendagri. “Itu diatur dalam UU 23 dan permendagri dan Itu harus korum 3/4 di paripurna DPRD ini karena mwnyangkun lefitimasi Plt Gubernur menjadi Gubernur. Begitu juga dengan pemberhentian Gubernur secara tetap,” tegasnya.

Ditanyai kapan jadwal paripurna itu digelar? “Jika Plt Gubernur cepat bersurat bisa jadi Januari lah kita laksanakan paripurna. Ini kami mau rapat soal itu,” tutupnya.(rik)

Baca Juga  Lantik 47 Pejabat Administrator, Wali Kota Danny Minta Kembalikan Kejayaan Makassar
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *