
Foto : RS Batua
MAKASSAR,Newstime.id – Penetapan status tersangka terhadap 13 orang yang terjerat kasus dugaan korupsi RS Batua, rupanya tidak diselingi dengan penahanan terhadap mereka.
13 orang tersangka itu berinisial AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, dan RP.
Direktur Reserse Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan, alasan para tersangka ini tidak ditahan karena kasus ini berbeda dengan kasus pada umumnya.
“Kasus Tipikor tidak seperti kasus umum. Kita ini UU spesialis tergantung kebijakan. Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, itu berikan keleluasaan,” katanya, Senin (2/8/2021).
Namun jika ke depan para tersangka ini kabur atau menghilangkan barang bukti, lanjut Widoni, penahanan terhadap mereka langsung dilakukan.
“Jadi 13 orang ini bisa menahan diri, tidak manuver ke mana mana, segala macam, ini bisa kita beri kesempatan. Namun jika sebaliknya, kami cepat kami tahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel akhirnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.
Ada 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas menjadi RS Tipe C itu, dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp22 miliar.
“Tahap satu pembangunan dianggap total lost, kerugian negara kisaran Rp22 miliar lebih, hasil audit dari BPK RI. Yang kita tetapkan tersangka 13 orang. Kemudian bisa berkembang,” ucap polisi berpangkat tiga bunga melati ini.




